Salah satu hal penting yang perlu Anda perhatikan sebelum memulai bisnis adalah memahami perbedaan PT dan CV. Kemudian bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan bisa menggunakan jasa pembuatan PT murah. PT dan CV merupakan istilah yang umum dijumpai di Indonesia sehingga bagi Anda yang ingin mendirikan usaha atau perusahaan perlu mengetahui perbedaannya.

Keduanya memiliki banyak perbedaan yang jelas terlihat sehingga perlu dipahami sebelum Anda mengurusnya. Perbedaan antara PT dan CV bisa dilihat dari beberapa aspek dan dari situlah Anda akan memahami keduanya dengan baik. Sebagai bentuk badan usaha, keduanya juga mempunyai kriteria yang sangat berbeda.

Nah, supaya Anda memahami PT dan CV, simak pengertian dan perbedaan dari keduanya di bawah ini.

Pengertian PT dan CV

Sebelum Anda memahami mengenai perbedaan PT dan CV, ada baiknya untuk memahami kedua jenis badan usaha yang satu ini. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan jenis badan usaha yang dilindungi secara hukum dengan modal dari saham. PT juga dapat dibentuk sesuai dengan perjanjian dan juga melakukan kegiatan usaha dari modal dasar dan semuanya juga terbagi dalam saham.

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennotschap, yang merupakan badan usaha yang dibentuk dari satu orang atau bahkan lebih dengan meminjamkan uang. Pada sebuah CV biasanya ada yang memiliki tugas sebagai pengelola aktif dan pihak yang lainnya memiliki peran sebagai pemberi modal. Biasanya CB digunakan para pelaku usaha kecil menengah atau sering disebut dengan UMKM.

Perbedaan PT dan CV

Beberapa perbedaan dari PT dan VC yang perlu Anda pahami adalah:

1. Prosedur Pendirian

Perbedaan PT dan CV bisa dilihat dari prosedur pendiriannya karena sangat berbeda satu dengan yang lainnya. Apabila dilihat dari prosedur pendiriannya, PT harus membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dan memerlukan notaris untuk mewakili proses pengajuan permohonan ke Menteri Hukum dan HAM tersebut. Barulah Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan PT tersebut sah.

Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan PT juga berbeda dengan CV. Beberapa syarat yang dibutuhkan adalah didirikan oleh minimal 2 orang dan masing-masing juga perlu mengambil bagian dari saham, pendirian berbentuk akta notaris dan harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM supaya sah.

Nah, prosedur pendirian CV biasanya tidak perlu lagi membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM karena didaftarkan dari Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM saja. Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan CV adalah minimal didikan oleh 2 orang, pendiri tersebut berbentuk akta notaris dan pendaftarannya di Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : 7 Cara Membuat Bisnis Online Semakin Sukses

2. Bentuk Perusahaan

Perbedaan kedua dari PT dan CV adalah dari bentuk perusahaannya dimana bentuk perusahaan PT merupakan bentuk badan hukum dan CV merupakan badan usaha non-hukum. PT juga mempunyai aturan secara khusus dan CV tidak memiliki aturan hukum untuk mengatur regulasinya.

Nah, karena status hukumnya berbeda otomatis pendaftaran dan pengesahannya akan berbeda juga. Pendaftaran CV jauh lebih mudah dibandingkan dengan PT sehingga prosesnya juga akan lebih cepat. CV juga merupakan bentuk usaha yang banyak digunakan oleh pelaku UMKM saat ini.

3. Kegiatan Usaha

Perbedaan PT dan CV ketiga dapat dilihat dari jenis kegiatan usaha yang mereka lakukan. PT biasanya lebih fleksibel karena pendirian PT biasanya meliputi kegiatan usaha pembangunan, perdagangan, pertanian, jasa angkutan darat dan pertambangan.

Pendirian PT dengan bidang usaha biasanya, seperti radio penyiaran, perusahaan pers, forwading, perekaman film dan video, pelayaran, angkutan udara komersial dan yang lainnya. Sedangkan jenis kegiatan CV mempunyai keterbatasan, seperti perindustrian, pembangunan sampai grade 4, pertanian, perdagangan, percetakan dan jasa.

4. Modal Minimum

Perbedaan PT dan CV keempat adalah dilihat dari modal minimumnya. Modal minimum yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sudah diatur dalam UU No. 40/2007. Syarat modal yang dikeluarkan oleh PT adalah sebesar Rp. 50.000.000.

Sedangkan modal minimal yang harus dikeluarkan oleh badan usaha CV tidak ada batasannya. Biasanya modal yang dikeluarkan oleh badan CV nantinya dapat berpengaruh dengan laba yang didapatkan di kemudian hari. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT sebaiknya menggunakan jasa pembuatan PT murah agar lebih terjangkau dan prosesnya cepat.

5. Nama Perusahaan

Perbedaan PT dan CV kelima adalah dilihat dari nama perusahaannya dan ini merupakan salah satu aspek yang cukup penting. Setelah PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HM, kemudian mereka wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau PT dan juga perlu memakai nama perusahaan yang belum pernah digunakan oleh perusahaan yang lainnya.

Sedangkan CV, biasanya tidak mempunyai aturan khusus untuk menggunakan nama perusahaan. Itulah sebabnya, biasanya banyak ditemukan ada badan usaha CV dengan nama yang sama. Nama perusahaan PT tidak akan ada yang sama karena nama perusahaan sudah dilindungi negara.

6. Status Kepemilikan

Perbedaan PT dan CV keenam dilihat dari pendiri dan status kepemilikan badan usaha tersebut. Pendiri dan status kepemilikan menjadi salah satu aspek yang utama dari PT dan CV. Mendirikan PT akan membutuhkan minimal 2 orang yang akan terlibat dengan ketentuan salah satu pihak dari warga negara asing dengan syarat masing-masing pihak mempunyai bagian saham.

Sedangkan pendirian CV, biasanya tidak perlu harus 2 orang dan keduanya juga harus warga asli negara Indonesia.

7. Struktur Kepengurusan

Perbedaan PT dan CV ketujuh bisa dilihat dari struktur kepengurusannya masing-masing. Struktur kepengurusan PT biasanya dilakukan oleh direksi serta bawahannya. Seluruh keputusan juga diambil dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Biasanya pemegang saham di PT yang tidak memiliki wewenang dilarang untuk melakukan pengurusan.

Struktur kepengurusan CV biasanya dilakukan oleh mitra aktif yang sudah diberikan wewenang. Hal ini berarti mitra pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan meskipun mereka sudah diberikan wewenang untuk menjalankan kepengurusan.

8. Pemungutan Pajak

Perbedaan PT dan CV yang kedelapan adalah dilihat dari perbedaan pada perpajakannya. Biasanya PT atau CV diwajibkan untuk membayar pajak dari tunjangan, gaji karyawan hingga jenis pembayaran yang lainnya. Hal ini juga berlaku apabila PT atau CB tersebut menyewa bangunan atau tanah objek pajak.

Pemungutan pajak PT dan CV akan berbeda dari segi keuntungannya. Di CV, kekayaan pribadi dihitung jadi aset perusahaan yang menghasilkan keuntungan sehingga objek pajak pada CV adalah laba usaha. Di PT set perusahaan di saham dan terbagi masing-masing pemilik saham yang akan mendapatkan keuntungan nantinya berupa dividen. Objek pajak yang dikenakan pada PT biasanya dividen yang berupa objek pajak.

Jadi, itulah beberapa perbedaan dari PT dan CV yang bisa dilihat dari beberapa aspek dan bagi Anda yang ingin mendirikan PT bisa menggunakan jasa pembuatan PT murah.